Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010, Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapantahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah meliputi tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang terdiri atas RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD.
Modul Perencanaan pada Aplikasi SIMRAL merupakan modul awal dalam proses pengimplementasian untuk perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah. Ruang lingkup modul perencanaan terdiri atas RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD, KUA/PPAS, dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Alur proses dokumen perencanaan pembangunan pada Aplikasi SIMRAL, sebagai berikut: