Tahap awal sebelum melakukan pengisian formulir RKA pada Modul RKA/RAPBD Aplikasi SIMR@L, maka perlu dilakukan setup/pengaturan RKA pada Aplikasi. Pengaturan terdiri dari:
Rencana kerja dan anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD. RKA-SKPD berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006.
RKA-SKPD yang terkait dengan Aplikasi SIMR@L terdiri dari:
Sementara RKA-PPKD yang terkait dengan Aplikasi SIMR@L terdiri dari:
Menu lain pada Modul RKA/RAPBD Aplikasi SIMR@L sebagai berikut:
RAPBD berpedoman pada ketentuan Lampiran A (Perencanaan dan Penganggaran) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006. Pengisian formulir terkait RAPBD di Aplikasi SIMR@L terdiri dari: