Merupakan dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran yang disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang merinci sasaran yang hendak dicapai, program, kegiatan dan anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut dan rencana penarikan dana serta pendapatan yang diperkirakan dapat diperoleh pada tahun tersebut. Dokumen DPA-SKPD ini sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD.
Beberapa prasyarat kondisional dalam proses pengesahan Dokumen DPA SKPD adalah sebagai berikut:
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengesahan Dokumen DPA pada SKPD :