Pejabat Keuangan adalah nama-nama personil pejabat keuangan pada unit kerja (SKPD) tertentu yang ditunjuk untuk melaksanakan penatausahaan keuangan.
Beberapa prasyarat kondisional dalam pencatatan nama-nama personil pejabat keuangan adalah sebagai berikut:
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian personil Pejabat Keuangan SKPD: