You've loaded an old revision of the document! If you save it, you will create a new version with this data.
Fungsi
Uang persediaan (UP) adalah istilah baru yang muncul dalam Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. UP merupakan uang kas yang ada di tangan bendahara pengeluaran, dengan karakteristik sebagai berikut:
Pelaku Operasional
Prasyarat Kondisional
Beberapa prasyarat kondisional dalam penetapan UP adalah sebagai berikut :
Proses Operasional
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses penerbitan SPP UP :
SPP
Untuk melihat tampilan SPP per Satker (dalam hal ini Satker Dinas Pendidikan)
Pilih Modul Belanja > Menu SPP > Pengajuan UP, dan pilih Periode Pengajuan, Satuan Kerja dan Jenis SPP (SPP UP). Akan muncul tampilan
SPM (Verifikasi SPP)
Untuk melihat tampilan Verifikasi SPP per Satker (dalam hal ini Satker Dinas Pendidikan).
Pilih Modul Belanja > Menu SPM > Verifikasi SPP, dan pilih Periode Pengajuan, Satuan Kerja dan Jenis SPP (SPP UP). Akan muncul tampilan