You've loaded an old revision of the document! If you save it, you will create a new version with this data.
Fungsi
Uang persediaan (UP) adalah istilah baru yang muncul dalam Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. UP merupakan uang kas yang ada di tangan bendahara pengeluaran, dengan karakteristik sebagai berikut:
Pelaku Operasional
Prasyarat Kondisional
Beberapa prasyarat kondisional dalam penetapan UP adalah sebagai berikut :
Proses Operasional
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses penerbitan SPP UP :
Tampilan Dokumen
SPP
Untuk melihat tampilan SPP per Satker (dalam hal ini Satker Dinas Pendidikan)
Pilih Modul Belanja > Menu SPP > Pengajuan UP, dan pilih Periode Pengajuan, Satuan Kerja dan Jenis SPP (SPP UP). Akan muncul tampilan