Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran ke Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
Beberapa prasyarat kondisional dalam pengajuan SPP-UP adalah sebagai berikut :
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi SIMRAL dalam proses pengajuan SPP-UP :