SPP-TU atau SPP Tambahan Uang adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada PPK-SKPD untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat dipergunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan.
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses penerbitan SPP-TU: