SPP-GU atau SPP Ganti Uang Persediaan adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada PPK-SKPD untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
Di awal tahun setiap SKPD memperoleh dana Uang Persediaan. Uang tersebut kemudian akan digunakan untuk membiayai keperluan kantor. Setelah uang persediaan telah terpakai, Bendahara Pengeluaran dapat mengajukan SPP GU sebagai pengganti dana yang telah terpakai. Dana yang akan diterima oleh SKPD akan sebesar yang tercantum dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan uang persediaan yang telah disahkan pada periode waktu tertentu.
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses penerbitan SPP-GU: