You've loaded an old revision of the document! If you save it, you will create a new version with this data.
Uang Panjar tidak dapat diakui sebagai belanja apabila belum dipertanggungjawabkan. Selama belum ada pertanggungjawaban pemegang uang panjar, maka panjar tersebut dianggap sebagai bagian dari saldo kas tunai.
- Pagu dana uang panjar sudah diisikan di Modul APBD/DPA - DPA SKPD
- Data PPTK telah diisikan dengan benar di Modul APBD/DPA - PPTK
- Satu panjar hanya dapat diberikan ke satu DPA Kegiatan
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses Pembayaran Uang Panjar :
Apabila sebelumnya telah dicatatkan belanja yang terkait dengan panjar yang telah diberikan, maka dapat dilakukan langkah - langkah sebagai berikut :