You've loaded an old revision of the document! If you save it, you will create a new version with this data.
Uang Panjar tidak dapat diakui sebagai belanja apabila belum dipertanggungjawabkan. Selama belum ada pertanggungjawaban pemegang uang panjar, maka panjar tersebut dianggap sebagai bagian dari saldo kas tunai.
- Pagu dana uang panjar sudah diisikan di Modul APBD/DPA - DPA SKPD
- Data PPTK telah diisikan dengan benar di Modul APBD/DPA - PPTK
- Satu panjar hanya dapat diberikan ke satu DPA Kegiatan
Berikut adalah <font 11.0pt color: inherit; background-color: inherit /inherit;;inherit;;inherit background-color: inherit >prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses Pembayaran Uang Panjar :</font>
<font 11.0pt color: inherit; background-color: inherit /inherit;;inherit;;inherit background-color: inherit >Masuk ke aplikasi sebagai Admin SKPD</font>
Pilih __Modul Belanja > Pembukuan Belanja > BKU Belanja Pilih tanggal periode, satuan kerja, sub unit bila ada * Pilih jenis transaksi Pembayaran Uang Panjar Untuk mencatatkan transaksi uang panjar yang telah dilakukan, tekan tombol dan isikan data - data seperti tampak pada gambar berikut :
Pilih dan pastikan pemberian panjar ke DPA Kegiatan yang sesuai, jika DPA dipilih akan muncul nama PPTK kegiatan yang sesuai
Setiap panjar dicatatkan no buktinya karena no bukti tersebut diperlukan untuk pertanggungjawaban uang panjar
Simpan data, akan muncul gambar sebagai berikut :
Untuk melakukan perubahan data terhadap panjar yang telah diberikan klik pada uraian transaksi, dan lakukan perubahan yang diperlukan kemudian simpan kembali.