Uang Panjar tidak dapat diakui sebagai belanja apabila belum dipertanggungjawabkan. Selama belum ada pertanggungjawaban pemegang uang panjar, maka panjar tersebut dianggap sebagai bagian dari saldo kas tunai.
Apabila sebelumnya telah dicatatkan belanja yang terkait dengan panjar yang telah diberikan, maka dapat dilakukan langkah - langkah sebagai berikut :