You've loaded an old revision of the document! If you save it, you will create a new version with this data.
Uang Panjar tidak dapat diakui sebagai belanja apabila belum dipertanggugjawabkan. Selama belum ada pertanggungjawaban pemegang uang panjar, maka panjar tersebut dianggap sebagai bagian dari saldo kas tunai.
- Pagu dana uang panjar sudah diisikan di Modul APBD/DPA - DPA SKPD
- Data PPTK telah diisikan dengan benar di Modul APBD/DPA - PPTK
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses Pembayaran Uang Panjar :