Pengajuan Koreksi SP2D dilakukan jika terjadi kesalahan pencatatan pembebanan belanja pada SP2D yang telah diterbitkan. Kesalahan pembebanan bisa terjadi dalam bentuk kesalahan penggunaan rekening, ataupun pembebanan ke kegiatan/sub kegiatan yang salah. Pengajuan ini dilakukan agar pencatatan menjadi sesuai dengan pembebanannya.
Beberapa prasyarat kondisional dalam list pengajuan koreksi SP2D adalah sebagai berikut:
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam pengajuan/register koreksi SP2D: