User Tools

Site Tools


penerbitan_spm-up

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
penerbitan_spm-up [2018/04/16 15:14]
fara
— (current)
Line 1: Line 1:
-===== Prosedur Operasional Penerbitan SPM-UP ===== 
- 
-==== Fungsi ==== 
- 
-Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/​Kuasa Pengguna Anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan. 
- 
-==== Pelaku Operasional ==== 
- 
-^No^Pelaku^Fungsi| 
-|1|Kas Daerah|Mempersiapkan dokumen penetapan UP berdasarkan SK Kepala Daerah| 
-|2|Bendahara Pengeluaran|Mempersiapkan dan mengajukan dokumen SPP-UP kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD| 
-|3|PPK (Pejabat Pengelola Keuangan) SKPD|Menguji kelengkapan dan kebenaran (verifikasi) dokumen SPP-UP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran,​ kemudian meneruskan ke PA/KPA SKPD; \\ Menyiapkan dokumen SPM-UP berdasarkan dokumen SPP-UP yang telah disetujui dalam proses verifikasi SPP-UP ​ | 
-|4|Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)|Mengesahkan dan menerbitkan SPM-UP ​ | 
- 
-==== Prasyarat Kondisional ==== 
- 
-Beberapa prasyarat kondisional dalam penerbitan SPM-UP adalah sebagai berikut: 
- 
-  * SPP-UP harus dengan status Disetujui yang dapat diproses dalam penerbitan SPM-UP; 
- 
-==== Bagan Alir Penerbitan SPM-UP ==== 
- 
-{{  :​simral:​alurspm-up.jpg?​nolink&​900x542 ​ }} 
- 
-\\ 
- 
  
penerbitan_spm-up.1523866487.txt.gz · Last modified: 2018/04/16 15:14 by fara