This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
penerbitan_spm-up [2018/04/16 12:35] fara |
— (current) | ||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
- | ===== Prosedur Operasional Penerbitan SPM-UP ===== | ||
- | |||
- | ==== Fungsi ==== | ||
- | |||
- | Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan. | ||
- | |||
- | ==== Pelaku Operasional ==== | ||
- | |||
- | ^No^Pelaku^Fungsi| | ||
- | |1|Kas Daerah|Mempersiapkan dokumen penetapan UP berdasarkan SK Kepala Daerah| | ||
- | |2|Bendahara Pengeluaran|Mempersiapkan dan mengajukan dokumen SPP-UP kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD| | ||
- | |3|PPK (Pejabat Pengelola Keuangan) SKPD|Menguji kelengkapan dan kebenaran (verifikasi) dokumen SPP-UP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran, kemudian meneruskan ke PA/KPA SKPD; \\ Menyiapkan dokumen SPM-UP berdasarkan dokumen SPP-UP yang telah disetujui dalam proses verifikasi SPP-UP | | ||
- | |||
- | \\ | ||
- | |||