This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
dasar_hukum [2019/06/19 09:43] fara |
dasar_hukum [2019/11/21 21:01] (current) admin_simralwiki |
||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
- | ===== Dasar Hukum : ===== | + | ===== Dasar Hukum ===== |
* Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; | * Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; | ||
Line 13: | Line 13: | ||
* Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/01/M.PAN/3/2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS); | * Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/01/M.PAN/3/2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS); | ||
* Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2011, Tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah; | * Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2011, Tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah; | ||
- | * {{:simral:permendagri_no._54_tahun_2010.pdf|Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010}}, Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; | + | * {{:simral:permendagri_no._54_tahun_2010.pdf|Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010}} Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; |
* Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010, Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Berbasis Akrual); | * Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010, Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Berbasis Akrual); | ||
* Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah; | * Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah; |